Pulang Ibadah, Gadis di Tomohon Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Pria
loading...
A
A
A
MANADO - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Tomohon, dicabuli oleh tiga orang pria usai pulang dari ibadah, pada Kamis (25/8/2022). Tiga pelaku kemudian diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial JK (20), ST (19), dan RM (21), warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
"Pencabulan terhadap korban, terjadi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 22:00 WITA," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8/2022).
Bermula ketika korban pulang usai ibadah, lalu bertemu dengan ST. Kemudian ST mengajak korban untuk pergi bersama JK dan RM, namun korban menolak. ST pun membujuk hingga akhirnya korban mau pergi bersama ketiganya.
“Korban lalu dibawa ke sebuah pondok perkebunan, di wilayah Tomohon Utara. Di pondok tersebut, ketiga terduga pelaku memaksa korban minum miras jenis cap tikus. Dan saat korban sudah dalam pengaruh miras, ketiga terduga pelaku mencabuli korban secara bergantian,” tuturnya.
Setelah itu, ketiga terduga pelaku membawa korban ke rumah salah satu teman mereka, di wilayah Kecamatan Tomohon Barat. Ketiga terduga pelaku meninggalkan korban di rumah tersebut dan selanjutnya melarikan diri.
“Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan ketiga terduga pelaku, orang tua korban melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” jelasnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah halte wilayah Tomohon Barat, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial JK (20), ST (19), dan RM (21), warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
"Pencabulan terhadap korban, terjadi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 22:00 WITA," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8/2022).
Bermula ketika korban pulang usai ibadah, lalu bertemu dengan ST. Kemudian ST mengajak korban untuk pergi bersama JK dan RM, namun korban menolak. ST pun membujuk hingga akhirnya korban mau pergi bersama ketiganya.
“Korban lalu dibawa ke sebuah pondok perkebunan, di wilayah Tomohon Utara. Di pondok tersebut, ketiga terduga pelaku memaksa korban minum miras jenis cap tikus. Dan saat korban sudah dalam pengaruh miras, ketiga terduga pelaku mencabuli korban secara bergantian,” tuturnya.
Setelah itu, ketiga terduga pelaku membawa korban ke rumah salah satu teman mereka, di wilayah Kecamatan Tomohon Barat. Ketiga terduga pelaku meninggalkan korban di rumah tersebut dan selanjutnya melarikan diri.
“Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan ketiga terduga pelaku, orang tua korban melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” jelasnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah halte wilayah Tomohon Barat, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(san)