Diperiksa 6 Jam, Kades Roomo Rusdianto Langsung Dijebloskan ke Rutan
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:38 WIB
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan Rusdianto, Kepala Desa Roomo yang masih aktif sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan Rusdianto, Kepala Desa Roomo yang masih aktif sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :