Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:58 WIB
Sayangnya, saat dilakukan upaya penangkapan Jais berhasil kabur ke hutan. Sementara Era berhasil ditangkap, setelah kelaparan dan kesulitan mendapatkan makanan di hutan. Nugroho menduga, tersangka Jais masih membawa kabur kokain ke dalam hutan.

Baca juga: Aceh Timur Gempar! Anggota Polisi Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak di Kepala

Saat ini polisi telah menetapkan Jais sebagai buron kasus peredaran kokain. Nugroho juga menyebut, kokain itu sebelumnya ditemukan anggota Polres Anambas, sekitar bulan Juli lalu, yang jumlahnya mencapai 48,5 kg. Sementara tersangka mengaku, mendapatkan kokain itu di tepi pantai.

Akibat perbuatannya, pelaku Dendra dan Era dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112, dan Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!