Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:58 WIB
loading...
Janda Muda Ditangkap...
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menangkap sepasang kekasih yang hendak menjual kokain seberat 1 Kg senilai Rp14 miliar. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Seorang janda muda satu anak ditangkap Satreskoba Polresta Barelang, karena nekat menjual kokain seberat 1 kg. Lucunya, pelaku menjual kokain itu seharga Rp100 juta, padahal kokain itu harganya mencapai Rp14 miliar.

Baca juga: Profil Kolonel Budi Iryanto, Penemu Kokain Senilai Rp1,2 Triliun yang Meninggal karena Sakit

Pengungkapan kasus penjualan kokain ini berawal dari penangkapan seorang warga Letung, Kabupaten kepulauan Anambas, bernama Dendra. Dia ditangkap di sebuah hotel di Kota Batam, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar.



Dendra menawarkan kokain seharga Rp14 miliar tersebut, dengan harga Rp100 juta. Saat ditangkap, Dendra mengaku, kokain itu milik pasangan kekasih Era, dan Jais warga Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: Tragis! Kasir Cantik Dijebloskan Tahanan gara-gara Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online

"Berbekal keterangan dari tersangka Dendra, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Era dan Jais, dengan menyeberang dari Kota Batam, ke Kepulauan Anambas," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.

Sayangnya, saat dilakukan upaya penangkapan Jais berhasil kabur ke hutan. Sementara Era berhasil ditangkap, setelah kelaparan dan kesulitan mendapatkan makanan di hutan. Nugroho menduga, tersangka Jais masih membawa kabur kokain ke dalam hutan.

Baca juga: Aceh Timur Gempar! Anggota Polisi Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak di Kepala

Saat ini polisi telah menetapkan Jais sebagai buron kasus peredaran kokain. Nugroho juga menyebut, kokain itu sebelumnya ditemukan anggota Polres Anambas, sekitar bulan Juli lalu, yang jumlahnya mencapai 48,5 kg. Sementara tersangka mengaku, mendapatkan kokain itu di tepi pantai.

Akibat perbuatannya, pelaku Dendra dan Era dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112, dan Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Mantan Jubir Presiden...
Mantan Jubir Presiden Ukraina: Dugaan Zelensky Konsumsi Kokain Itu Rahasia Umum
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Tank AS Senilai Rp377...
Tank AS Senilai Rp377 Miliar Dikalahkan Drone Rusia Rp8 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved