Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:53 WIB
"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2017 atas perubahan Permendagri No. 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri No. 67/2017 atas perubahan Permendagri No. 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Darius.
(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )
Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.
"Itu konsekuensi logis. Kita mengharapkan Kades di 141 desa di Kabupaten Batu Bara betul-betul bersikap negarawan. Jangan pernah ada janji-janji pokitik sehingga ada istilah 'cuci gudang'. Parades diberhentikan dan menggantikannya dengan orang-orang yang mendukung Kades. Ini tidak benar," tegas Darius.
Yang lebih parah lagi sambung Darius, ada oknum kepala urusan (Kaus) di salah satu desa yang tidak berkompeten, tetapi dibenarkan menangani dan menandatangani dokumen penting negara. (Baca juga: Sastra dan Lingkungan Selalu Mengintai di Masa Pandemi )
(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )
Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.
"Itu konsekuensi logis. Kita mengharapkan Kades di 141 desa di Kabupaten Batu Bara betul-betul bersikap negarawan. Jangan pernah ada janji-janji pokitik sehingga ada istilah 'cuci gudang'. Parades diberhentikan dan menggantikannya dengan orang-orang yang mendukung Kades. Ini tidak benar," tegas Darius.
Yang lebih parah lagi sambung Darius, ada oknum kepala urusan (Kaus) di salah satu desa yang tidak berkompeten, tetapi dibenarkan menangani dan menandatangani dokumen penting negara. (Baca juga: Sastra dan Lingkungan Selalu Mengintai di Masa Pandemi )
Lihat Juga :