Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:59 WIB
"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Andri Yusuf. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Terkait kondisi tersebut, Andi Sundari mengemukakan jika Andri Yusuf tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, maka pihaknya akan melihat perkembangan, apakah akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tidak.

"Kita lihat perkembangannya (terkait dengan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andri Yusuf," tutur Andi Sundari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki, sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. "Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.

Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!