Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:16 WIB
Baca juga: Memalukan! Kapolsek Sukodono dan 4 Anggotanya Ditangkap, Diduga Pesta Sabu di Mapolsek

Korupsi dana desa itu, menurut Baringin, dilakukan tersangka dengan menganggarkan beberapa kegiatan menggunakan dana desa, namun kegiatannya fiktif. "Ada kegiatan yang digelembungkan anggarannya, namun kegiatannya fiktif," imbuhnya.

Untuk memuluskan perbuatannya dalam menyalahgunakan dana desa, CS melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat melalui musyawarah desa.

Baca juga: Memalukan! Anggota DPRD Polewali Mandar Tertangkap Basah saat Transaksi Sabu

Tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31/2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka tak banyak bicara saat digelandang ke luar dari ruang penyidikan, dan langsung dibawa ke Rutan Balige dengan tangan terborgol.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!