Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:16 WIB
Tim penyidik Kejari Toba Samosir, menetapkan Kades berinisial CS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2020. Foto/iNews TV/Aries Fernando Manalu
TOBA - Tim penyidik Kejari Toba Samosir, menetapkan Kepala Desa (Kades) Sebuea, berinisial CS, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Kades di Kecamatan Lagubori, Kabupaten Toba tersebut, langsung diborgol dan dijebloskan ke tahanan.
Baca juga: Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta
Kades Sibuea tersebut ditahan di Rutan Balige, untuk kepentingan penyidikan dan proses pelimpahan ke persidangan. CS diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp155 juta.
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu menyatakan, Kades Sibuea, CS (54) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. "Berdasarkan laporan dari Inspektorat, ada kerugian senilai Rp155 juta," tuturnya.
Baca juga: Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta
Kades Sibuea tersebut ditahan di Rutan Balige, untuk kepentingan penyidikan dan proses pelimpahan ke persidangan. CS diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp155 juta.
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu menyatakan, Kades Sibuea, CS (54) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. "Berdasarkan laporan dari Inspektorat, ada kerugian senilai Rp155 juta," tuturnya.
Lihat Juga :