Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:16 WIB
Tim penyidik Kejari Toba Samosir, menetapkan Kades berinisial CS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2020. Foto/iNews TV/Aries Fernando Manalu
TOBA - Tim penyidik Kejari Toba Samosir, menetapkan Kepala Desa (Kades) Sebuea, berinisial CS, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Kades di Kecamatan Lagubori, Kabupaten Toba tersebut, langsung diborgol dan dijebloskan ke tahanan.



Kades Sibuea tersebut ditahan di Rutan Balige, untuk kepentingan penyidikan dan proses pelimpahan ke persidangan. CS diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp155 juta.

Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu menyatakan, Kades Sibuea, CS (54) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. "Berdasarkan laporan dari Inspektorat, ada kerugian senilai Rp155 juta," tuturnya.





Korupsi dana desa itu, menurut Baringin, dilakukan tersangka dengan menganggarkan beberapa kegiatan menggunakan dana desa, namun kegiatannya fiktif. "Ada kegiatan yang digelembungkan anggarannya, namun kegiatannya fiktif," imbuhnya.

Untuk memuluskan perbuatannya dalam menyalahgunakan dana desa, CS melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat melalui musyawarah desa.



Tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31/2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka tak banyak bicara saat digelandang ke luar dari ruang penyidikan, dan langsung dibawa ke Rutan Balige dengan tangan terborgol.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content