Erayani, Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis Terisak-isak usai Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:38 WIB
Mendengar putusan tersebut, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis terisak-isak.

Tidak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya.

Baca juga: Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban

Kemudian, terhadap putusan tersebut baik Era selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!