Erayani, Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis Terisak-isak usai Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:38 WIB
JAMBI - Erayani alias Ahnaf Arrafif , pelaku penikahan sejenis akhirnya divonis hakim 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (24/8/2022).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," tandas Hakim Ketua, Alex Pasaribu.
Sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Mendengar putusan tersebut, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis terisak-isak.
Tidak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya.
Kemudian, terhadap putusan tersebut baik Era selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," tandas Hakim Ketua, Alex Pasaribu.
Baca Juga
Sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Mendengar putusan tersebut, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis terisak-isak.
Tidak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya.
Kemudian, terhadap putusan tersebut baik Era selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
tulis komentar anda