Pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Oleh DPD Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:03 WIB
Usai diberhentikan dari pimpinan MPR RI ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan Fadel. Yakni pertama, upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK.

Fadel akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Fadel menganggap langkah "mosi tidak percaya" itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD.

Untuk itu Fadel akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI.

Langkah selanjutnya, Kedua, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka Fadel akan ajukan hal ini ke PTUN.

Yang terakhir Fadel akan mengajukan gugatan perdata dengan penetapan ganti rugi.

Fadel ini seperti diketahui, masa baktinya menjadi Wakil Ketua MPR RI dalam satu periode 2019-2024. Sehingga pencopotannya dengan proses pengambilan suaran utu tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

"Tindakan sewenang-wenang DPD yang tidak sesuai konstitusi ini harus dilawan," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!