Semua Layanan Lalu-lintas di Polda Jateng Wajib Protokol Kesehatan

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:58 WIB
Dirlantas mengakui bahwa betapapun banyaknya unit, pos dan kantor pelayanan lalu-lintas di Jawa Tengah, namun pengecekan harus diupayakan secara langsung. “Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kita akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai protokol kesehatan,” tambahnya. (Baca juga: Kelompok Teroris Perintahkan Anggotanya Jadikan COVID-19 sebagai Senjata)

Arman berharap dalam kondisi berat oleh sebab pandemi COVID-19 ini polisi lalu lintas tetap terpacu menjalankan tugasnya secara profesional, modern dan terpercaya. Masyarakat atau publik menaruh kepercayaan penuh kepada polisi. Sedang dalam konteks wabah COVID-19, harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata. “Enggak lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sementara kita mengabaikan protokol di lingkungan sendiri,” tuturnya.

Karena itu, dia meminta setiap pimpinan kantor, unit dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Kalau belum dilaksanakan secara penuh, maka harus segera melakukan perbaikan. “Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tapi diam saja. Semua masalah ada solusinya,” paparnya.

Dirlantas Polda Jateng ini mengingatkan jajarannya memahami Panduan tertulis Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 yang mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas, saya perintahkan melaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dirujuk ke layanan kesehatan agar diketahui jenis penyakitnya,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!