Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.

"Namun melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mencabut jenis retribusi izin gangguan atau biasa disebut Hinder Ordonnantie (HO). Penghapusan ini juga berkaitan dengan hadirnya Online Single Submission (OSS). Sementara untuk retribusi izin usaha perikanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," papar Aan.

Untuk tarif retribusi perizinan tertentu ini, lanjut Aan, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

"Biayanya itu meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut," pungkasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More