Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Legislator Demokrat...
Legislator dari Partai Demokrat Makassar, Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Foto: Sindonews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Legislator dari Partai Demokrat Makassar , Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Khusunya retribusi yang bersifat perizinan tertentu.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Senin, (22/8/2022).

Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

Rezki menjelaskan, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Penarikan retribusi, kata dia, adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, dengan maksimalnya penarikan retribusi, PAD juga akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat.

"Retribusi adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah. PAD inilah yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar," ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Irwan Bangsawan yang hadir sebagai narasumber membeberkan, Perda yang kini digunakan adalah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2012.

Dalam aturannya, ada beberapa izin tertentu yang disederhanakan agar masyakarat tidak dibuat bingung selama mengurus izin.

"Karena adanya perubahan regulasi yang terjadi, jadi ini adalah Perda perbaikan dari Perda sebelumnya. Persa sebelumnya diubah karena saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), dan ketika Perpres berubah, Perda juga direvisi," jelasnya.

Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pembentukan UPTD Teminal

Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.

"Namun melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mencabut jenis retribusi izin gangguan atau biasa disebut Hinder Ordonnantie (HO). Penghapusan ini juga berkaitan dengan hadirnya Online Single Submission (OSS). Sementara untuk retribusi izin usaha perikanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," papar Aan.

Untuk tarif retribusi perizinan tertentu ini, lanjut Aan, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

"Biayanya itu meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Penyakit yang Bikin...
Penyakit yang Bikin Heboh Masyarakat Indonesia Sepanjang 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved