Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
Belanja pegawai ini meliputi, gaji ASN, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya, belanja pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif.

Bukan hanya di APBD 2022, dalam APBD 2021 belanja pegawai Kota Palopo bahkan diperkirakan mencapai 47 persen atau sebesar Rp462, 394 miliar dari total APBD Palopo TA 2021 sebesar Rp986,605 miliar.

Beban daerah melalui belanja pegawai kian hari kian bertambah seiring bertambahnya jumlah pegawai yang wajib dibayarkan gajinya oleh negara.

Pada APBD Perubahan 2022 beban gaji pegawai diprediksi kembali bertambah sekira Rp8 miliar lebih. Anggaran ini diperuntukan membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

"APBD perubahan 2022 kita usulkan tambahan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk alokasi gaji 167 PPPK. Upah atau gaji PPPK sama dengan ASN, hak-haknya sama dengan ASN kecuali gaji pensiunan karena PPPK kontrak nya hanya 1 tahun masa kerja," ungkap Kabid Anggaran BPKD Palopo .

Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menyampaikan Pemerintah Kota Palopo, harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan.

"Karena dengan adanya aturan yang baru, ke depan alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD, itu menyusul disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!