4 Tahun Berturut, Pemkab Trenggalek Terima Opini WTP dari BPK

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:14 WIB
Selama 4 Tahun Berturut, Pemkab Trenggalek Terima Opini WTP dari BPK. Foto/Ist
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diperolehnya kembali Opini WTP pada tahun ini sekaligus menandai Trenggalek tercatat memperoleh WTP 4 tahun berturut-turut, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Raih 4 Penghargaan Kemendagri, Trenggalek Terima Insentif Rp10 Miliar )

Dengan mempertimbangkan situasi darurat pandemi COVID-19, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan tanpa bertatap muka fisik secara langsung namun dengan mekanisme videoconfrence. Melalui video confrence Dari Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama dengan Ketua DPRD Trenggalek H Samsul Anam menerima laporan hasil pemeriksaan WTP yang diserahkan oleh Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.



Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyampaikan Kabupaten Trenggalek meraih opini WTP atas penyampaian laporan keuangan secara akuntabel dan tepat waktu.

Pada saat yang sama, Joko juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah berupaya serius dan maksimal dalam menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan undang-undang.

Dikonfirmasi usai menerima WTP, Ketua DPRD Trenggalek H Samsul Anam menyampaikan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah menerima LHP BPK dengan Opini WTP 4 tahun berturut-turut.

"Tentunya ini adalah sebuah prestasi yang patut kita banggakan dan memang tadi disampaikan oleh Pak Bupati ini adalah hal yang wajar karena bagaimanapun pemerintah sudah mempertahankan akuntabilitas pemerintahan di hadapan masyarakat," kata dia.

"Harapan kami dengan WTP ini semoga tidak hanya sekedar WTP, tapi ruhnya juga betul-betul akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan didepan rakyat. Ini tentunya juga akan mempermudah kami dalam rangka mencermati opini dar BPK karena kalau WDP nanti kami harus membentuk pansus dan lain sebagainya sehingga tahapan-tahapan pekerjaan," kata dia.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengungkapkan dengan diterimanya opini WTP dari BPK ini berarti semakin lama akuntabilitas kinerja keuangan bisa dipertahankan dengan lebih baik.

"Bukan berarti sempurna, tetap pada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan rekomendasi itu telah kami diberi waktu 60 hari dan kami sudah sampaikan rencana aksinya," ungkap Bupati Nur Arifin.

Lebih lanjut, bupati menegaskan dengan diterimanya LHP ini akan mempermudah bupati dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD yang harus dilampiri dengan LHP BPK.

"Jadi dengan LHP BPK sudah turun kami siap. Kemudian nanti membahas RKPD 2019 bersama-sama dengan DPRD. Insya Allah dengan adanya WTP ini pembahasannya seperti yang sudah disampaikan Ketua DPRD tadi sehingga tidak perlu ada pansus sehingga semuanya bisa smooth tinggal nanti DPR memberi rekomendasi-rekomendasi," pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content