Datang ke Jambi, Pengacara Brigadir J Ambil 5 Surat Kuasa untuk Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:07 WIB
JAMBI - Tidak hanya melaporkan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak juga bakal melaporkan istri Fedy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).
Untuk itu, dirinya datang langsung ke Jambi guna menjemput lima surat kuasa untuk melaporkan balik Ferdy Sambo beserta istrinya karena laporan palsu.
"Kedatangan saya ke Jambi untuk mengambil surat kuasa dari keluarga Brigadir J. Dan me warning bu Putri karena beserta suaminya, yakni Ferdy Sambo telah membuat laporan palsu usai terjadi pembunuh terhadap Brigadir J," ujarnya, Kamis (18/7/2022).
Baca: 2 Kapal Terbakar di Dermaga Pertamina Mappi Papua, 1 Tewas 4 Hilang.
Menurutnya, di antara laporan balik tersebut, yakni mendiang Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri Chandrawati.
"Padahal, tuduhan itu semua sama sekali tidak benar. Dan laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya," tegas Komarudin.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, terlapor melanggar Pasal 317, 318 KUHPidana Jo 55, 56.
Baca Juga: Viral Kucing Mati Ditembak di Area Sesko TNI Bandung, Pelaku Anggota Berpangkat Brigjen.
Tidak hanya itu, kuasa hukum tersebut juga akan melaporkan mengenai adanya pencurian uang milik mendiang Brigadir J, tindak pidana pencucian uang, menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong dan memfitnah orang yang sudah meninggal.
Untuk itu, dirinya datang langsung ke Jambi guna menjemput lima surat kuasa untuk melaporkan balik Ferdy Sambo beserta istrinya karena laporan palsu.
"Kedatangan saya ke Jambi untuk mengambil surat kuasa dari keluarga Brigadir J. Dan me warning bu Putri karena beserta suaminya, yakni Ferdy Sambo telah membuat laporan palsu usai terjadi pembunuh terhadap Brigadir J," ujarnya, Kamis (18/7/2022).
Baca: 2 Kapal Terbakar di Dermaga Pertamina Mappi Papua, 1 Tewas 4 Hilang.
Menurutnya, di antara laporan balik tersebut, yakni mendiang Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri Chandrawati.
"Padahal, tuduhan itu semua sama sekali tidak benar. Dan laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya," tegas Komarudin.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, terlapor melanggar Pasal 317, 318 KUHPidana Jo 55, 56.
Baca Juga: Viral Kucing Mati Ditembak di Area Sesko TNI Bandung, Pelaku Anggota Berpangkat Brigjen.
Tidak hanya itu, kuasa hukum tersebut juga akan melaporkan mengenai adanya pencurian uang milik mendiang Brigadir J, tindak pidana pencucian uang, menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong dan memfitnah orang yang sudah meninggal.
(nag)
tulis komentar anda