Melaju Kencang, Ambulans Angkut Pasien Tabrak Motor, 1 Tewas 1 Luka Berat

Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:34 WIB
Unit Laka Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas mobil ambulans tabrak sepeda motor. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Mobil ambulans yang sedang melaju kencang menabrak sepeda motor di di Jalan Raya Sukalarang, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (17/8/2022). Kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 1 orang luka berat.

Tabrakan berawal pada saat satu unit ambulans nomor polisi F 9970 S milik Pemerintah Desa Gunungguruh yang dikemudikan oleh Sanik, melaju dari arah Sukaraja menuju arah Cianjur.





"Ambulans yang sedang membawa pasien tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba dari arah berlawanan datang satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 6206 VY, yang dikemudikan oleh Yudistira, yang berboncengan dengan satu orang penumpang yakni Vijay," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Diduga kurang waspada, dan tidak memperhatikan arus lalu lintas yang ada, lanjut Jajat, pengemudi ambulans yang kurang hati-hati dalam mengendarakan kendaraannya, akhirnya menabrak sepeda motor tersebut.

Akibatnya pengemudi motor dan penumpangnya jatuh dan mengalami luka-luka di tubuhnya.

"Dua orang korban tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit Hermina Sukabumi. Namun karena luka yang dialami pengemudi sepeda motor cukup parah. Hingga akhirnya korban tersebut meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," tambah Jajat.



Sedangkan korban yang bernama Vijay pada saat kejadian sedang dibonceng mengalami luka berat dan sedang dalam penanganan medis rumah sakit. Untuk sepeda motornya sendiri mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depannya.

"Kasus kecelakaan lalu lintas ini sedang ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan untuk pengemudi ambulans saat ini masih kami mintai keterangan terkait perihal kejadian ini untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Jajat.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content