Sebabkan Kecelakaan, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Jum'at, 16 April 2021 - 17:09 WIB
loading...
Sebabkan Kecelakaan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sopir ambulans yang menerobos lampu merah hingga mengakibatkan kecelakaan di Jalan Dr Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat , telat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan ini, mengakibatkan seorang pesepeda luka-luka dan mobil Avanza rusak.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, sopir ambulans yang berinisial AUA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut tidak ditahan namun dikenakan dengan Pasal 287 dan mengarah ke pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Memang tidak ditahan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Lilik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Terobos Lampu Merah, Ambulans Diseruduk Avanza di Gunung Sahari

Dia menegaskan, penetapa tersangka terhadap supir ambulan dikarenakan mobil tersebut menerobos lampu merah dan sedang tidak bertugas.

“Itu sedangk kosong jadi tidak ada kompensasi dia tidak sedang bertugas,” tukasnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Pelototi Jalur Tikus dan Mobil Ambulans

Selain itu, sopir ambulans itu juga tidak mengindahkan lampu merah yang sudah menyala. Sedangkan dia juga tidak membwa pasien dan lainnya sehingga harus patuh dengan aturan yang berlaku.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved