249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:44 WIB
Pemberian remisi kemerdekaan kepada warga binaan LPKA Maros, setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022). Foto/Najmi Limonu
MAROS - Sebanyak 249 dari total 408 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, untuk 249 warga binaan yang mendapatkan remisi, 66 orang dewasa dan 16 anak mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi dua bulan diberikan kepada 62 orang dewasa.
Baca Juga: Maros Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya
"Ada sekitar 64 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tiga bulan. Serta untuk remisi empat bulan ada sekitar 33 orang warga binaan," urainya.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, untuk 249 warga binaan yang mendapatkan remisi, 66 orang dewasa dan 16 anak mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi dua bulan diberikan kepada 62 orang dewasa.
Baca Juga: Maros Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya
"Ada sekitar 64 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tiga bulan. Serta untuk remisi empat bulan ada sekitar 33 orang warga binaan," urainya.
Lihat Juga :