Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:16 WIB
"Adapun hal yang memberatkan, Habib pernah ditahan dalam perkara lain," sebut Dodong.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Lihat Juga: Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Lihat Juga: Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!
(nic)
tulis komentar anda