Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:16 WIB
loading...
Hakim PN Bandung Nasihati...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjtuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoks, Habib Bahar bin Smith .

Vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.



Usai menjatuhkan vonis ringan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani memberikan nasihatnya kepada Bahar. Menurutnya, vonis tersebut juga menjadi bentuk peringatan, agar Bahar berhati-hati dalam menyampaikan ceramahnya.

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis) ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ujar Dodong di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).



Bahkan, Dodong pun menyarankan, agar Bahar berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya jika ingin menyampaikan ceramah yang berbau isu sensitif, agar tidak kembali terjerat kasus hukum.

"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin, bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ungkapnya.



Lebih lanjut, Dodong pun menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Bahar selama menjalani persidangan. Dalam hal yang meringankan, Dosong menilai Bahar sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Adapun hal yang memberatkan, Habib pernah ditahan dalam perkara lain," sebut Dodong.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.



Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)