Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:16 WIB
loading...
Hakim PN Bandung Nasihati...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjtuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoks, Habib Bahar bin Smith .

Vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Usai menjatuhkan vonis ringan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani memberikan nasihatnya kepada Bahar. Menurutnya, vonis tersebut juga menjadi bentuk peringatan, agar Bahar berhati-hati dalam menyampaikan ceramahnya.

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis) ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ujar Dodong di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).



Bahkan, Dodong pun menyarankan, agar Bahar berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya jika ingin menyampaikan ceramah yang berbau isu sensitif, agar tidak kembali terjerat kasus hukum.

"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin, bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ungkapnya.

Baca juga: Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung

Lebih lanjut, Dodong pun menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Bahar selama menjalani persidangan. Dalam hal yang meringankan, Dosong menilai Bahar sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Adapun hal yang memberatkan, Habib pernah ditahan dalam perkara lain," sebut Dodong.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Berdoa Ketuk Pintu Langit Jelang Vonis

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Waduh! Hakim Mogok Massal...
Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Berita Hoaks Buatan...
Berita Hoaks Buatan AI Terkait Penembakan Targetkan Trump Bertebaran
Anak Riza Chalid Divonis...
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved