Saat Salat di Masjid, Ustaz di Sorong Selatan Dianiaya Pemuda Mabuk
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 22:49 WIB
SORONG SELATAN - Penganiayaan brutal dilakukan pemuda berinisial BO (17) terhadap seorang ustaz saat salat di dalam masjid yang ada di Taminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua. Pelaku penganiayaan diduga dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras (Miras).
Begitu menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sorong Selatan, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. "BO bersama lima rekannya menggelar pesta miras. Saat pulang, BO justru mengarah ke masjid," ujar Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid.
Pesta miras itu digelar BO bersama lima rekannya, sejak Jumat (12/8/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIT. Dan baru berakhir pada Sabtu (13/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah itu, mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing.
"Namun pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras, pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustaz di masjid tersebut," beber Choiruddin Wachid.
Choiruddin Wachid menyebutkan, pelaku penganiayaan masih masuk kategori anak, karena berusia 17 tahun. Menyikapi hal itu, penyidik Satreskrim Polres Sorong Selatan, langsung menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk penanganan tersangka penganiayaan ini.
Tersangka penganiayaan ini dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. Choiruddin Wachid mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan, untuk dapat menahan diri dan meredam emosi agar kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sorong Selatan tetap kondusif.
Dia juga meminta masyarakat, untuk mempercayakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. "Semua pihak kami harapkan saling menahan diri. Tetap meredam emosi masing-masing, dan mempercayakan penanganan kasus penganiayaan ini kepada kepolisian," tegas Choirudin Wachid.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Ahmad Samsudin mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, sehingga pelaku penganiayaan segera tertangkap, dan dapat diproses secara hukum.
Begitu menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sorong Selatan, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. "BO bersama lima rekannya menggelar pesta miras. Saat pulang, BO justru mengarah ke masjid," ujar Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid.
Pesta miras itu digelar BO bersama lima rekannya, sejak Jumat (12/8/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIT. Dan baru berakhir pada Sabtu (13/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah itu, mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing.
"Namun pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras, pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustaz di masjid tersebut," beber Choiruddin Wachid.
Choiruddin Wachid menyebutkan, pelaku penganiayaan masih masuk kategori anak, karena berusia 17 tahun. Menyikapi hal itu, penyidik Satreskrim Polres Sorong Selatan, langsung menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk penanganan tersangka penganiayaan ini.
Tersangka penganiayaan ini dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. Choiruddin Wachid mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan, untuk dapat menahan diri dan meredam emosi agar kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sorong Selatan tetap kondusif.
Baca Juga
Dia juga meminta masyarakat, untuk mempercayakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. "Semua pihak kami harapkan saling menahan diri. Tetap meredam emosi masing-masing, dan mempercayakan penanganan kasus penganiayaan ini kepada kepolisian," tegas Choirudin Wachid.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Ahmad Samsudin mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, sehingga pelaku penganiayaan segera tertangkap, dan dapat diproses secara hukum.
(eyt)
tulis komentar anda