Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Simak Alasannya
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:53 WIB
BANDUNG - Polisi membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pembunuh ibu dan anak gadisnya, Tuti Amaliah (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang. Polisi membebaskan pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melepaskan kembali Sis setelah dimintai keterangan. "Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022).
Ibrahim juga menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Oleh karenanya, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus itu.
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," jelasnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban. "Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Penangkapan Sis dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan petunjuk dan dari petunjuk tersebut diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Nah dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (Sis) ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus (2022) akan berlabuh di sekitar Muara Angke," jelas Ibrahim, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ibrahim, penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan serta menunggu kapal tersebut berlabuh.
"Dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S (Sis) ini untuk dilakukan pendalaman karena diperoleh petunjuk bahwa yang bersangkutan berada di TKP saat kejadian," katanya.
Meski begitu, Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status maupun keterlibatan Sis serta alibi keberadaannya di TKP. Ibrahim juga menyatakan bahwa Sis masih berstatus sebagai saksi mengingat pihaknya belum mendapatkan data yang lebih detail.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melepaskan kembali Sis setelah dimintai keterangan. "Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Ibrahim juga menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Oleh karenanya, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus itu.
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," jelasnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban. "Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Penangkapan Sis dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan petunjuk dan dari petunjuk tersebut diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Nah dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (Sis) ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus (2022) akan berlabuh di sekitar Muara Angke," jelas Ibrahim, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ibrahim, penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan serta menunggu kapal tersebut berlabuh.
Baca Juga
"Dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S (Sis) ini untuk dilakukan pendalaman karena diperoleh petunjuk bahwa yang bersangkutan berada di TKP saat kejadian," katanya.
Meski begitu, Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status maupun keterlibatan Sis serta alibi keberadaannya di TKP. Ibrahim juga menyatakan bahwa Sis masih berstatus sebagai saksi mengingat pihaknya belum mendapatkan data yang lebih detail.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(don)
tulis komentar anda