Cemburu, Pria Asal Takalar Bakar Motor dan Aniaya Pacar Istri Sirinya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Dia mengatakan, pelaku pertama R ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian, Jumat 5 Agustus pukul 20.00 Wita. Dari pengakuan R, pelaku utama, A berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu 7 Agustus pukul 17.00.

Baca juga: Aniaya Warga saat Mabuk, 2 Pria Ditangkap Polresta Manado

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran18 Cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!