Cemburu, Pria Asal Takalar Bakar Motor dan Aniaya Pacar Istri Sirinya
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:48 WIB
loading...
Jajaran Polres Maros menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan dan pengrusakan motor, Kamis (11/8/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Dua orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (4/8/2022) pukul 23.00, berhasil diamankan aparat Polres Maros.
Penangkapan ini diungkap oleh Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Wakapolres menjelaskan, penganiayaan dan pengrusakan ini bermula ketika pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Takalar, mendatangi TKP yang merupakan kamar kos istri sirinya berinisial I (19).
I merupakan perempuan yang dinikahinya beberapa waktu lalu. I merupakan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.
Setibanya di lokasi, A mendapati kamar kos I terkunci. Namun dari dalam, terdengar suara lelaki lain berinisial C (24). C merupakan warga Kabupaten Maros.
"A termakan cemburu buta, kemudian mengajak pelaku lain R (18) yang merupakan warga Makassar untuk membantunya untuk melabrak korban," ujarnya.
Setelah itu, kata Kompol Andi, A masuk ke dalam kamar kos lalu menikam C menggunakan badik.
Baca juga: Tembak Ibu Muda Pakai Anak Panah, Remaja 16 Tahun Ditangkap Tim Buser
"Korban tidak bisa melawan, karena A menyerang korban bersama rekannya yang lain," sebutnya.
Beruntung C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian. Meski dia sendiri mengalami luka di bagian pinggang kiri.
"Saat melihat korbannya kabur melarikan diri, kedua pelaku kemudian mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 M dari TKP, kemudian membakarnya," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku pertama R ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian, Jumat 5 Agustus pukul 20.00 Wita. Dari pengakuan R, pelaku utama, A berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu 7 Agustus pukul 17.00.
Baca juga: Aniaya Warga saat Mabuk, 2 Pria Ditangkap Polresta Manado
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran18 Cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini diungkap oleh Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Wakapolres menjelaskan, penganiayaan dan pengrusakan ini bermula ketika pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Takalar, mendatangi TKP yang merupakan kamar kos istri sirinya berinisial I (19).
I merupakan perempuan yang dinikahinya beberapa waktu lalu. I merupakan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.
Setibanya di lokasi, A mendapati kamar kos I terkunci. Namun dari dalam, terdengar suara lelaki lain berinisial C (24). C merupakan warga Kabupaten Maros.
"A termakan cemburu buta, kemudian mengajak pelaku lain R (18) yang merupakan warga Makassar untuk membantunya untuk melabrak korban," ujarnya.
Setelah itu, kata Kompol Andi, A masuk ke dalam kamar kos lalu menikam C menggunakan badik.
Baca juga: Tembak Ibu Muda Pakai Anak Panah, Remaja 16 Tahun Ditangkap Tim Buser
"Korban tidak bisa melawan, karena A menyerang korban bersama rekannya yang lain," sebutnya.
Beruntung C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian. Meski dia sendiri mengalami luka di bagian pinggang kiri.
"Saat melihat korbannya kabur melarikan diri, kedua pelaku kemudian mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 M dari TKP, kemudian membakarnya," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku pertama R ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian, Jumat 5 Agustus pukul 20.00 Wita. Dari pengakuan R, pelaku utama, A berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu 7 Agustus pukul 17.00.
Baca juga: Aniaya Warga saat Mabuk, 2 Pria Ditangkap Polresta Manado
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran18 Cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :