Cemburu, Pria Asal Takalar Bakar Motor dan Aniaya Pacar Istri Sirinya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Jajaran Polres Maros menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan dan pengrusakan motor, Kamis (11/8/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Dua orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (4/8/2022) pukul 23.00, berhasil diamankan aparat Polres Maros.

Penangkapan ini diungkap oleh Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (11/8/2022).



"Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran18 Cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More