Pegawai Bapenda Sidrap Jadi Peserta Terbaik Peningkatan Kapasitas TP2DD se-Sulsel

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:07 WIB
Pegawai Bapenda Sidrap sukses memborong predikat peserta terbaik pada kegiatan peningkatan kapasitas atau capacity building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel. Foto/Istimewa
SIDRAP - Pegawai Bapenda Sidrap sukses memborong predikat peserta terbaik pada kegiatan peningkatan kapasitas atau capacity building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel. Dalam kegiatan yang digelar Bank Indonesia Sulsel itu, para pegawai Bapenda Sidrap menyabet predikat terbaik I, II dan III.

Adapun penyelenggaran kegiatan ini dipusatkan di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa pada 9-10 Agustus lalu. Total ada 99 peserta yang ikut ambil bagian dari 24 kabupaten/kota lingkup Sulsel.





Peningkatan kapasitas dengan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelola keuangan atau TP2DD. Selain itu, juga untuk menjaga kesinambungan kompetensi teknis yang diberi amanah sebagai PIC pelaporan kegiatan dan championships.

Berdasarkan hasil ujian tertulis sertifikasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun dinobatkan sebagai peserta terbaik I. Terbaik II ditempati Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas dan sementara Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Purnama Indah Bestari menjadi terbaik III.

"Setelah melalui ujian sertifikasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Alhamdulillah kita menjadi peserta terbaik I, II dan III pada capacity building TP2DD," ungkap Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi mengatakan Bapenda Sidrap siap menyukseskan Elektronifikasi Transaksi Pembayaran Daerah (ETPD). "Semoga dengan adanya digitalisasi ini, pembayaran semakin transparan, sehingga kepercayaan wajib pajak semakin meningkat dan otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.



Pada acara tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang cara melaksanakan implementasi ETPD sesuai Permendagri No. 56 tahun 2021 serta cara mengharmonisasikan keuangan antara pemerintah pusat/provinsi dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) sesuai UU Nomor 1 tahun 2022.

Peserta juga diajarkan beradaptasi dengan dunia digital serta memanfaatkan layanan bank dalam memberikan pelayanan pada masyarakat baik di bidang pengeluaran maupun di bidang pendapatan yang terdiri dari pajak dan retribusi.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content