Gandeng APHTN-HAN, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja
Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:19 WIB
Baca: KUR Era Jokowi Berhasil Bikin Ekonomi UMKM Makin Bergairah.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah yang akan disebarluaskan pada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, dengan adanya MoU BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan para pekerja di Indonesia.
“Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,' pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah yang akan disebarluaskan pada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, dengan adanya MoU BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan para pekerja di Indonesia.
“Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,' pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda