HNSI Pangandaran Tolak Komersialisasi Baby Lobster
Senin, 29 Juni 2020 - 18:45 WIB
PANGANDARAN - Terbitnya Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 tanggal 21 Mei 2020 dinilai akan menjadi lahan komersialisasi baby lobster.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Pangandaran Fuad Husen mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas terbitnya Permen KKP Nomor 12/2020 karena berpotensi menjadi komersialisasi baby lobster dan tidak menguntungkan masyarakat terutama nelayan. "Baby lobster itu salah satu biota laut yang jeda waktu populasinya lambat," kata Fuad Senin, (29/6/2020).
Fuad menambahkan, dengan pertumbuhan dan musim yang masuk katogori lambat, maka rentan untuk terjadi kepunahan. "Kami menilai, Permen Nomor 12 tahun 2020 hanya membuka peluang bagi pengusaha besar saja, maka potensi kapitalisasi pun akan mengancam perekonomian nelayan di Pangandaran," tambahnya.
Fuad menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyadaran kepada nelayan di Pangandaran bahwa jual beli baby lobster perilaku yang akan mempercepat kepunahan lobster di Pangandaran. "Harga memang menggiurkan, tetapi dampak ke depan bakal terpuruk dan lobster akan punah di Pangandaran," jelas Fuad.
Fuad menerangkan, potensi lestari lobster harusnya dianalisa secara fakta, akademis dan ilmiah oleh KKP, jangan hanya berpihak pada pengusaha besar saja. "Peraturan Mentri KKP Nomor 56 tahun 2016 sudah kami anggap tepat karena dapat menyelamatkan biota laut termasuk baby lobster," terangnya.
Fuad menegaskan, pengambilan baby lobster menjadi masalah karena banyak orang yang nakal mengambil baby lobster meskipun sudah dilarang pada Permen KKP Nomor 56 tahun 2016.
Jika sekarang larangan pengambilan baby lobster diatur pada Permen Nomor 12 tahun 2020 maka masa depan nelayan dan masyarakat menikmati lobster dikemudian hari tinggal kenangan saja. "Kami akan intruksikan nelayan se-Kabupaten Pangandaran untuk tidak melakukan penangkapan baby lobster agar sumber daya alam tetap terjaga," tegasnya.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Pangandaran Fuad Husen mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas terbitnya Permen KKP Nomor 12/2020 karena berpotensi menjadi komersialisasi baby lobster dan tidak menguntungkan masyarakat terutama nelayan. "Baby lobster itu salah satu biota laut yang jeda waktu populasinya lambat," kata Fuad Senin, (29/6/2020).
Fuad menambahkan, dengan pertumbuhan dan musim yang masuk katogori lambat, maka rentan untuk terjadi kepunahan. "Kami menilai, Permen Nomor 12 tahun 2020 hanya membuka peluang bagi pengusaha besar saja, maka potensi kapitalisasi pun akan mengancam perekonomian nelayan di Pangandaran," tambahnya.
Fuad menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyadaran kepada nelayan di Pangandaran bahwa jual beli baby lobster perilaku yang akan mempercepat kepunahan lobster di Pangandaran. "Harga memang menggiurkan, tetapi dampak ke depan bakal terpuruk dan lobster akan punah di Pangandaran," jelas Fuad.
Fuad menerangkan, potensi lestari lobster harusnya dianalisa secara fakta, akademis dan ilmiah oleh KKP, jangan hanya berpihak pada pengusaha besar saja. "Peraturan Mentri KKP Nomor 56 tahun 2016 sudah kami anggap tepat karena dapat menyelamatkan biota laut termasuk baby lobster," terangnya.
Fuad menegaskan, pengambilan baby lobster menjadi masalah karena banyak orang yang nakal mengambil baby lobster meskipun sudah dilarang pada Permen KKP Nomor 56 tahun 2016.
Jika sekarang larangan pengambilan baby lobster diatur pada Permen Nomor 12 tahun 2020 maka masa depan nelayan dan masyarakat menikmati lobster dikemudian hari tinggal kenangan saja. "Kami akan intruksikan nelayan se-Kabupaten Pangandaran untuk tidak melakukan penangkapan baby lobster agar sumber daya alam tetap terjaga," tegasnya.
(alf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda