Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:50 WIB
MAKASSAR - Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo menghadiri Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel
Lihat Juga: Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel
Lihat Juga: Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
(luq)
tulis komentar anda