Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:50 WIB
Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo (kedua dari kiri) bersama narasumber lain pada Diseminasi SNP Komnas HAM di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022). Foto: Humas Pemprov Sulsel
MAKASSAR - Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo menghadiri Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content