Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:50 WIB
Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo (kedua dari kiri) bersama narasumber lain pada Diseminasi SNP Komnas HAM di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022). Foto: Humas Pemprov Sulsel
MAKASSAR - Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo menghadiri Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebebasan pers. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Baca Juga: Pemprov SulselPemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel

Lihat Juga: Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More