Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Jasmas Surabaya
Senin, 29 Juni 2020 - 16:39 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong (baju kotak-kotak). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong. Nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Eksekusi dilakukan menyusul terbitnya putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. (Baca juga: SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II )
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfiansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” kata Erick, Senin (29/6/2020).
Eksekusi dilakukan menyusul terbitnya putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. (Baca juga: SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II )
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfiansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” kata Erick, Senin (29/6/2020).
Lihat Juga :