Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Senin, 29 Juni 2020 - 16:36 WIB
ENREKANG - Gerakan Aktivitas Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) berunjuk rasa di depan pabrik aspal di Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Senin (29/6/2020).
Koordinator aksi, Wiranto Embong Bulan meminta pemerintah mencabut izin operasi dari pabrik yang dikelola PT Gangking Raya tersebut. Sebeb, pabrik dianggap telah mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan tanaman masyarakat di sekitar pabrik.
"Kami mendesak pemerintah mencabut izin pabrik yang sama sekali tidak peduli dengan pencemaran lingkungan . Yang sangat merugikan masyarakat sekitar. Mestinya mereka juga harus peduli dengan kesehatan masyarakat dari dampak asap dan limbah pabrik," ujar Wiranto.
Massa aksi juga mendesak Direktur PT Gangking Raya tanggung jawab terhadap persoalan kesehatan yang dialami warga akibat keberadaan pabrik aspal itu.
Massa juga meminta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi seluruh pabrik di Enrekang yang merugikan masyarakat sekitar, termasuk mendesak aparat menyelidiki dugaan pelanggaran PT Gangking Raya.
Pihak PT Gangking Raya melalui pimpinan cabangnya di Pana, Arna memberikan respons atas tuntutan GA-PLH. Menurut Arna, pihaknya siap memperbaiki corong asap dan membuangan limbah maksimal tiga bulan. Tetap beroperasi dengan meminimalisir dampak terhadap masyarakat, serta berjanji akan memperpanjang izin yang telah kadaluarsa.
"Tentunya ini hasil mediasi kami atas jawaban dari aksi dari pemerhati lingkungan ini," beber Arna.
Meski begitu, GA-PLH mengaku akan tetap meminta respons masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik setiap minggunya. GA-PLH akan mengevaluasi kinerja PT Gangking Raya. Jika tak ada perubahan, GA-PLH mengancam memboikot pabrik aspal yang terletak di perbatasan Enrekang-Toraja ini.
Koordinator aksi, Wiranto Embong Bulan meminta pemerintah mencabut izin operasi dari pabrik yang dikelola PT Gangking Raya tersebut. Sebeb, pabrik dianggap telah mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan tanaman masyarakat di sekitar pabrik.
"Kami mendesak pemerintah mencabut izin pabrik yang sama sekali tidak peduli dengan pencemaran lingkungan . Yang sangat merugikan masyarakat sekitar. Mestinya mereka juga harus peduli dengan kesehatan masyarakat dari dampak asap dan limbah pabrik," ujar Wiranto.
Massa aksi juga mendesak Direktur PT Gangking Raya tanggung jawab terhadap persoalan kesehatan yang dialami warga akibat keberadaan pabrik aspal itu.
Massa juga meminta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi seluruh pabrik di Enrekang yang merugikan masyarakat sekitar, termasuk mendesak aparat menyelidiki dugaan pelanggaran PT Gangking Raya.
Pihak PT Gangking Raya melalui pimpinan cabangnya di Pana, Arna memberikan respons atas tuntutan GA-PLH. Menurut Arna, pihaknya siap memperbaiki corong asap dan membuangan limbah maksimal tiga bulan. Tetap beroperasi dengan meminimalisir dampak terhadap masyarakat, serta berjanji akan memperpanjang izin yang telah kadaluarsa.
"Tentunya ini hasil mediasi kami atas jawaban dari aksi dari pemerhati lingkungan ini," beber Arna.
Meski begitu, GA-PLH mengaku akan tetap meminta respons masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik setiap minggunya. GA-PLH akan mengevaluasi kinerja PT Gangking Raya. Jika tak ada perubahan, GA-PLH mengancam memboikot pabrik aspal yang terletak di perbatasan Enrekang-Toraja ini.
(luq)
tulis komentar anda