Pemkab Lamandau Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:51 WIB
Hal lainnya yakni peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif hingga tingkat desa, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.
“Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut BKKBN pusat telah mengeluarkan peraturan tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia (RAN Pasti). Beberapa rumusan di dalam rencana aksi nasional tersebut dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya,” tuturnya.
Selain itu memerlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
Kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting, kata dia, dinilai sangat penting untuk dilakukan, agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Kegiatan rekonsiliasi ini dapat dijadikan sarana untuk mensosialisasikan pelaksanaan audit kasus stunting dan program bapak asuh anak stunting.”
“Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut BKKBN pusat telah mengeluarkan peraturan tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia (RAN Pasti). Beberapa rumusan di dalam rencana aksi nasional tersebut dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya,” tuturnya.
Selain itu memerlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
Kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting, kata dia, dinilai sangat penting untuk dilakukan, agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Kegiatan rekonsiliasi ini dapat dijadikan sarana untuk mensosialisasikan pelaksanaan audit kasus stunting dan program bapak asuh anak stunting.”
(atk)
Lihat Juga :