Pelaku Penjual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:51 WIB
Baca: Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Polisi Amankan 4 Pemuda.

"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Sukabumi hingga Kasusnya Terungkap.

RAH sudah mengakui segala perbuatannya yakni memalsukan akta jual beli kepada korban, dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar. Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!