Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Polisi Amankan 4 Pemuda
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu , Lampung, menggerebek pesta sabu yang dilakukan sejumlah pemuda di salah satu rumah di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Minggu dini hari (7/8/2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggerebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.
Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran
“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang (7/8/2022).
Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di jalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya
Saat diinterogasi, di hadapan polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.
“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggerebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.
Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran
“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang (7/8/2022).
Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di jalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya
Saat diinterogasi, di hadapan polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.
“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(nic)