Polisi Sudah Tetapkan 32 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19
Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
Sebelumnya Tim Gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar mengamankan 42 orang warga, yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien. Jumlah tersebut hasil dari pengembangan dari 33 orang yang diamankan sejak awal.
Ibrahim Tompo mengatakan, dari puluhan orang yang diamankan, belasan orang telah ditetapkan tersangka. masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti dan dikembangkan kasusnya. "Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.
(agn)
tulis komentar anda