Polisi Sudah Tetapkan 32 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19
Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , kembali menetapkan 32 orang tersangka pada kasus penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, puluhan orang yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan selama jalannya kasus tersebut.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan resmi Senin (29/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya baru-baru ini menangkap 13 orang yang juga kemudian ditetapkan tersangka pada 26 Juni 2020. Belasan orang itu diduga terlibat dalan kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, awal Juni lalu.
Ke 13 tersangka yang belum mau disebutkan identitasnya, kata Ibrahim langsung dilakukan rapid test atau tes cepat oleh polisi. Hasilnya, tiga dari 13 orang dinyatakan reaktif.
"Tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut, kami mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," papar Ibrahim.
Sementara sepuluh orang yang dinyatakannon reaktif, telah dilakukan penahan di Mapolda Sulsel.
Ibrahim menyatakan, tiga tersangka yang dipulangkan diminta menjalani isolasi mandiri. Namun polisi tetap memantau dan mengawasi ketat mereka. Isolasi akan berjalan selama 14 hari untuk menghindari penularan COVID-19, sebelum tersangka diproses hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, puluhan orang yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan selama jalannya kasus tersebut.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan resmi Senin (29/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya baru-baru ini menangkap 13 orang yang juga kemudian ditetapkan tersangka pada 26 Juni 2020. Belasan orang itu diduga terlibat dalan kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, awal Juni lalu.
Ke 13 tersangka yang belum mau disebutkan identitasnya, kata Ibrahim langsung dilakukan rapid test atau tes cepat oleh polisi. Hasilnya, tiga dari 13 orang dinyatakan reaktif.
"Tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut, kami mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," papar Ibrahim.
Sementara sepuluh orang yang dinyatakannon reaktif, telah dilakukan penahan di Mapolda Sulsel.
Ibrahim menyatakan, tiga tersangka yang dipulangkan diminta menjalani isolasi mandiri. Namun polisi tetap memantau dan mengawasi ketat mereka. Isolasi akan berjalan selama 14 hari untuk menghindari penularan COVID-19, sebelum tersangka diproses hukum.
tulis komentar anda