Sok Jagoan, 5 Preman Semarang Pembacok 3 Pengendara Motor Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:49 WIB
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB mereka berkeliling dengan mengendarai motor untuk mencari musuh.

Ketika melintasi Jalan Gajah Mada mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban.

Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban lantas menghampiri para pelaku. Namun malah dipukuli dengan benda yang telah mereka siapkan sebelumnya dan dibacok oleh para pelaku dengan celurit.

Akibatnya ketiga korban terluka. Meski terluka, korban KA dan BW bisa menyelamatkan diri. Sedangkan YA tidak bisa menyelamatkan diri. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku pun kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tegas Kombes Pol Irwan Anwar.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More