Sok Jagoan, 5 Preman Semarang Pembacok 3 Pengendara Motor Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:49 WIB
loading...
Sok Jagoan, 5 Preman Semarang Pembacok 3 Pengendara Motor Ditangkap Polisi
Lima preman Semarang pelaku pembacokan terhadap tiga pemotor digelandang ke Polrestabes Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Lima preman Semarang yang sok jagoan dan membacok tiga orang pengendara motor dengan celurit kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Semarang akhirnya di tangkap polisi.

Kelima preman ini merupakan bagian dari sekelompok pemuda berjumlah 20 orang yang sedang mabuk dan membacok para korban di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Semarang.


Sedangkan 15 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatan kawanan preman itu, tiga orang pengendara motor tersebut mengalami luka serius. Bahkan satu korban diantaranya dalam kondisi kritis.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kelima pemuda pelaku penganiayaan dan pembacokan tersebut yakni, DC, AS, AF, WS dan MAZ.

Parahnya, alasan mereka melakukan tindakan kriminalitas tersebut, yakni ingin mencari musuh.

"Dari 20 orang pelaku, baru lima orang yang berhasil kami tangkap. Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Kapolrestabes, Sabtu (6/8/2022).



Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kasus ini berawal ketika para pelaku berkumpul dan minum minuman keras pada Rabu 31 Juli 2022.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB mereka berkeliling dengan mengendarai motor untuk mencari musuh.

Ketika melintasi Jalan Gajah Mada mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban.



Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban lantas menghampiri para pelaku. Namun malah dipukuli dengan benda yang telah mereka siapkan sebelumnya dan dibacok oleh para pelaku dengan celurit.

Akibatnya ketiga korban terluka. Meski terluka, korban KA dan BW bisa menyelamatkan diri. Sedangkan YA tidak bisa menyelamatkan diri. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku pun kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tegas Kombes Pol Irwan Anwar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3068 seconds (0.1#10.140)