Proyek PLTU Timor 1 Sudah Sesuai Peraturan dan Perizinan

Senin, 29 Juni 2020 - 13:56 WIB
"Pada tanggal 16 Mei 2020 lalu tim langsung menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama. Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) setempat. Perseroan melakukan pemeriksaan bersama warga dengan menemuinya langsung dan telah tercapai kesepakatan dengan warga tersebut," kata dia.

Saat ini, hubungan antara tim proyek dengan masyarakat Dusun Panaf dalam kondisi kondusif dan baik.

Dia juga mengungkapkan posisi lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.

Kegiatan pembangunan proyek PLTU Timor 1 telah disetujui berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56/SKEP/Bid.1/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 668/09/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Penanamen Modal dan Pelayanan TErpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 669/10/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017. (BACA JUGA: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah)

“Jadi lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!