Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Senin, 27 April 2020 - 09:20 WIB
Dekrit itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang jadi terpidana mati. Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Spring saat mereka berusia di bawah 18 tahun.

Para ahli hak asasi manusia PBB telah mendesak Arab Saudi pada tahun lalu untuk menghentikan rencana untuk mengeksekusi para terpidana mati tersebut.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad. "Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern."

Kerajaan ini memiliki tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia, di mana tersangka yang dihukum karena terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.

Menurut data resmi, Arab Saudi mengeksekusi sedikitnya 187 orang pada 2019. Itu adalah angka tertinggi sejak 1995 ketika 195 orang dihukum mati. Masih menurut data tersebut, sejak Januari lalu, 12 orang dieksekusi mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!