Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Senin, 27 April 2020 - 09:20 WIB
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengajukan keprihatinan tentang keadilan pengadilan di Kerajaan Arab Saudi, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.

Pada hari Sabtu, HRC Arab Saudi mengumumkan bahwa negara itu secara efektif menghapus cambuk sebagai hukuman, sebuah praktik sudah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM.

Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Arab Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!