Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
Senin, 27 April 2020 - 09:20 WIB
Bendera nasional Arab Saudi dikibarkan di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Foto/REUTERS/Huseyin Aldemir
RIYADH - Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dihapuskan oleh pemerintah Arab Saudi. Langkah ini diambil ketika negara yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini sedang berupaya untuk menumpulkan kritik atas catatan hak asasi manusia (HAM)-nya.
Penghapusan hukuman mati bagi anak di bawah umur itu bagian dari reformasi yang dicanangkan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS). Atas dukungan Raja Salman, MBS melakukan reformasi untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut yang sudah lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Islam Wahhabi.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi, Awwad Alawwad, melalui sebuah pernyataan telah mengumumkan dekrit kerajaan tentang penghapusan hukuman mati tersebut. Dekrit itu menyatakan hukuman mati telah dieliminasi untuk mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," bunyi pernyataan Alawwad, seperti dikutip AFP, Senin (27/4/2020).
Penghapusan hukuman mati bagi anak di bawah umur itu bagian dari reformasi yang dicanangkan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS). Atas dukungan Raja Salman, MBS melakukan reformasi untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut yang sudah lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Islam Wahhabi.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi, Awwad Alawwad, melalui sebuah pernyataan telah mengumumkan dekrit kerajaan tentang penghapusan hukuman mati tersebut. Dekrit itu menyatakan hukuman mati telah dieliminasi untuk mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," bunyi pernyataan Alawwad, seperti dikutip AFP, Senin (27/4/2020).
Lihat Juga :