Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat
Senin, 29 Juni 2020 - 09:36 WIB
"Saya Raja Hulu Aik ke-51, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Republik Indonesia, untuk menetapkan hutan di wilayah administratif Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, sebagai kawasan hutan adat, untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat," tegasnya dalam pernyataan tertulis, di Istana Raja Hulu Aik di Laman Sengkuang Kecamatan Hulu Sungai, Minggu (28/6/2020).
Di samping itu, pemimpin budaya sekaligus tokoh spiritual masyarakat Dayak asal Kabupaten Ketapang itu, sangat menyayangkan klaim pihak tertentu terhadap hak ulayat tanah wilayah Kecamatan Hulu Aik.
Menurutnya, selama ini tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah Kerajaan Hulu Aik, yang sekarang merupakan wilayah administratif Kabupaten Ketapang.
"Jika ada yang mengaku-ngaku (hak atas tanah di wilayah Hulu Aik) itu tidak benar, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dengan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah Kerajaan Hulu Aik, baik oleh saya maupun oleh Raja-raja Hulu Aik sebelumnya," terang Petrus Singa Bansa.
(Baca juga: Pengamat Hukum Unair: PDIP Sudah Tepat Tempuh Jalur Hukum )
Pengamat Hukum Adat Universitas Tanjungpura Pontianak, Salfius Seko menjelaskan, mekanisme penetapan hutan adat berdasarkan Permen LHK No. 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, bisa diajukan oleh pemohon atau pemangku kepada menteri.
"Permohonan tersebut disertai dengan persyaratan. Di antaranya, wilayah masyarakat hukum adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda untuk hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan negara, serta Perda atau keputusan kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara," tuturnya.
Di samping itu, pemimpin budaya sekaligus tokoh spiritual masyarakat Dayak asal Kabupaten Ketapang itu, sangat menyayangkan klaim pihak tertentu terhadap hak ulayat tanah wilayah Kecamatan Hulu Aik.
Menurutnya, selama ini tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah Kerajaan Hulu Aik, yang sekarang merupakan wilayah administratif Kabupaten Ketapang.
"Jika ada yang mengaku-ngaku (hak atas tanah di wilayah Hulu Aik) itu tidak benar, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dengan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah Kerajaan Hulu Aik, baik oleh saya maupun oleh Raja-raja Hulu Aik sebelumnya," terang Petrus Singa Bansa.
(Baca juga: Pengamat Hukum Unair: PDIP Sudah Tepat Tempuh Jalur Hukum )
Pengamat Hukum Adat Universitas Tanjungpura Pontianak, Salfius Seko menjelaskan, mekanisme penetapan hutan adat berdasarkan Permen LHK No. 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, bisa diajukan oleh pemohon atau pemangku kepada menteri.
"Permohonan tersebut disertai dengan persyaratan. Di antaranya, wilayah masyarakat hukum adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda untuk hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan negara, serta Perda atau keputusan kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara," tuturnya.
Lihat Juga :