Bejat, Tak Kuat Menduda Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:54 WIB
MUSI RAWAS - Slamet (50) warga Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura), Sumsel ditangkap Satreskrim Polres Mura karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pria paruh baya tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya, FY (17) saat korban baru pulang dari warung.
"Aksi kriminal duda ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue Lebaran," ujar Dedi, Senin (1/8/2022).
Saat dipanggil pelaku dari dalam rumah, lanjut Kasat Reskrim, korban menurutinya dan masuk ke dalam rumah pelaku. Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya," ujarnya.
Setelah mengunci pintu, kata Dedi, korban langsung terkejut karena pelaku mengutarakan ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya sambil mengancam. Dia meminta korban jangan memberitahu kepada keluarganya. Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh," ujarnya.
Mendengar ancaman dari tersangka, korban langsung ketakutan dan pelaku dengan leluasa memperkosa korban tanpa perlawanan.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa kesepian karena baru ditinggal istrinya meninggal dunia 100 hari lalu. Tersangka mengaku tak dapat menahan nafsunya, sehingga berbuat asusila terhadap anak tetangganya itu," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pria paruh baya tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya, FY (17) saat korban baru pulang dari warung.
"Aksi kriminal duda ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue Lebaran," ujar Dedi, Senin (1/8/2022).
Saat dipanggil pelaku dari dalam rumah, lanjut Kasat Reskrim, korban menurutinya dan masuk ke dalam rumah pelaku. Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya," ujarnya.
Setelah mengunci pintu, kata Dedi, korban langsung terkejut karena pelaku mengutarakan ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya sambil mengancam. Dia meminta korban jangan memberitahu kepada keluarganya. Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh," ujarnya.
Mendengar ancaman dari tersangka, korban langsung ketakutan dan pelaku dengan leluasa memperkosa korban tanpa perlawanan.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa kesepian karena baru ditinggal istrinya meninggal dunia 100 hari lalu. Tersangka mengaku tak dapat menahan nafsunya, sehingga berbuat asusila terhadap anak tetangganya itu," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda