Pria Bejat Perkosa Gadis Belia yang Dipergoki Saat Pacaran
loading...
A
A
A
SINGKAWANG - Kelakuan TN, pria asal Singkawang, Kalimantan Barat ini suguh bejat. Dia tega memperkosa seorang gadis yang didapatinya sedang berduaan dengan pacarnya di semak-semak.
(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )
Korban yang masih berstatus anak-anak, didapati TN sedang berpacaran dengan kekasihnya di tepi Jalan Karya Pasirian Singkawang. TN berpura-pura menjadi RT setempat, dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan kekasih itu ke pihak berwajib.
Setelah melihat korbannya ketakutan, TN meminta pasangan kekasih itu bersetubuh. Setelah itu, TN langsung memperkosa sang gadis, dan mengikat pacarnya disebuah pohon.
Tidak hanya berhenti disitu, setelah puas bersetubuh TN membawa anak gadis tersebut ke luar kota, tepatnya di Kabupaten Mempawah. Di sebuah lokasi galian C, TN kembali menyetubuhi korban.
(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )
Usai puas melakukan persetubuhan, pelaku dengan tega meninggalkan korban di tempat sepi di tepi jalan di wilayah Kabupaten Mempawah. Selain itu, handphone korban juga diembat oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo menyebutkan, polisi akhirnya berhasil membekuk TN di kawasan Pasar Beringin Singkawang. "Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban, dan mengikat pacarnya di pohon, serta mengambil handphone korban," tuturnya.
(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka TN dijerat dengan UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman, yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )
Korban yang masih berstatus anak-anak, didapati TN sedang berpacaran dengan kekasihnya di tepi Jalan Karya Pasirian Singkawang. TN berpura-pura menjadi RT setempat, dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan kekasih itu ke pihak berwajib.
Setelah melihat korbannya ketakutan, TN meminta pasangan kekasih itu bersetubuh. Setelah itu, TN langsung memperkosa sang gadis, dan mengikat pacarnya disebuah pohon.
Tidak hanya berhenti disitu, setelah puas bersetubuh TN membawa anak gadis tersebut ke luar kota, tepatnya di Kabupaten Mempawah. Di sebuah lokasi galian C, TN kembali menyetubuhi korban.
(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )
Usai puas melakukan persetubuhan, pelaku dengan tega meninggalkan korban di tempat sepi di tepi jalan di wilayah Kabupaten Mempawah. Selain itu, handphone korban juga diembat oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo menyebutkan, polisi akhirnya berhasil membekuk TN di kawasan Pasar Beringin Singkawang. "Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban, dan mengikat pacarnya di pohon, serta mengambil handphone korban," tuturnya.
(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka TN dijerat dengan UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman, yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)