Tenaga Kesehatan di Jatim Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Senin, 01 Agustus 2022 - 07:19 WIB


Lalu, apabila pada booster pertama menggunakan Moderna nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Dan jika pada booster pertama menggunakan Sinopharm dapat menggunakan vaksin booster dosis kedua dengan jenis vaksin Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sebelumnya, disampaikan pula melalui surat edaran Kemenkes, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster bagi tenaga kesehatan ini merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain di Pantai Tanjung Sangkar.



Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi nakes memiliki interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dimana para tenaga kesehatan dapat memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!