Viral! Maling Motor di Garut Ditelanjangi dan Dihajar Massa
Sabtu, 30 Juli 2022 - 19:11 WIB
GARUT - Video penangkapan maling motor di Kabupaten garut, viral di media sosial. Pelaku pencurian motor (Curanmor) tersebut, ditelanjangi dan dihajar beramai-ramai usai tertangkap basah melakukan aksi curanmor di Kecamatan Cibiuk.
Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor ini, diduga terjadi pada Kamis (28/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cibatu, Iptu Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, pelaku berinisial DN merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Pelaku mencoba mencuri motor yang terparkir di rumah warga, dengan cara merusak kunci motor. "Saat menjalankan aksinya, DN bersama seorang temannya berinisial SN. DN bertugas mengambil motor, sementara SN mengawasi di atas motor yang lain," kata Gopar, Sabtu (30/7/2022).
Usai berhasil menguasai kendaraan yang dicurinya, DN mencoba mendorong motor untuk membawanya kabur. Saat itulah aksi curanmor ini kepergok warga. "SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur melarikan diri. Sementara DN berhasil ditangkap warga," ujarnya.
Dalam kasus curanmor ini, polisi menyita satu unit motor warna hitam berikut kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Gopar.
Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor ini, diduga terjadi pada Kamis (28/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cibatu, Iptu Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, pelaku berinisial DN merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Pelaku mencoba mencuri motor yang terparkir di rumah warga, dengan cara merusak kunci motor. "Saat menjalankan aksinya, DN bersama seorang temannya berinisial SN. DN bertugas mengambil motor, sementara SN mengawasi di atas motor yang lain," kata Gopar, Sabtu (30/7/2022).
Usai berhasil menguasai kendaraan yang dicurinya, DN mencoba mendorong motor untuk membawanya kabur. Saat itulah aksi curanmor ini kepergok warga. "SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur melarikan diri. Sementara DN berhasil ditangkap warga," ujarnya.
Dalam kasus curanmor ini, polisi menyita satu unit motor warna hitam berikut kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Gopar.
(eyt)
tulis komentar anda