Bejat, Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lalu Dijual ke Temannya

Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:54 WIB
"Perbuatan cabul tersangka dilakukan berulang kali disaat terpengaruh minuman keras jenis tuak, dan Barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam anaknya juga sudah disita," sambungnya.

Baca: Pinrang Gempar, Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mendatangi dan menceritakan semua perilaku bejat ayahnya langsung melaporkan ke Polsek pagelaran untuk ditindak lanjuti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MS dibawa ke sel tahanan Mapolres Pringsewu, untuk pemeriksaan, karena adanya indikasi korban sempat dijual ke teman tersangka," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!